Warga Jalan Lobak RT 02 RW 09 Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Bandung, digemparkan dengan ditemukannya seekor buaya seberat 100kg di atap rumah salah satu penduduk pada hari Jumat (15/10) kemarin. Buaya tersebut ditemukan untuk pertama kalinya oleh dua orang bocah Aditya Al Faridzi (9) dan Rifqi Wirasena Sayog (10) saat mereka bermain di halaman rumah di Jalan Lobak No 5 tersebut.
Kedua bocah ini sedang bermain di halaman rumah tersebut. Mereka sempat bercakap-cakap sebelum memastikan keberadaan buaya tersebut. Aditya lah yang pertama kali melihat buaya tersebut. Ia menanyakan kepada sahabatnya perihal buaya tersebut kepada Rifqi.
Pada mulanya sahabatnya itu tidak terlalu mengacuhkan pertanyaan Aditya, bahkan sempat berkata bahwa benda di atas atap itu hanya patung. Namun setelah didesak oleh Aditya yang melihat pergerakan pada ‘patung’ tersebut, keduanya akhirnya naik ke atap mobil untuk melihat lebih jelas.
Setelah mengamati dengan lebih teliti, Rifqi akhirnya menyadari kalau ‘patung’ di atap itu adalah buaya peliharaan keluarganya yang lepas. Sontak mereka berdua kaget dan segera berlari memberitahukan hal tersebut pada orang-orang di rumahnya.
Mendengar teriakan mereka, orang-orang rumah dan tetangga sekitar langsung berhamburan keluar untuk melihat ‘fenomena’ tersebut. Belakangan diketahui buaya tersebut merupakan binatang piaraan salah satu warga yang juga anggota DPRD Propinsi Jabar yang bernama Yoga Santosa dari Fraksi Golkar.
Yoga yang juga ayah dari Rifqi ini sontak bangun dari tempat istirahatnya dan berlari keluar untuk memastikan bahwa benar buaya tersebut adalah miliknya. Setelah yakin bahwa buaya tersebut (belakangan diketahui bernama Koing) adalah miliknya, Yoga langsung mengkomando anak sulung dan dua kerabatnya untuk menangkap buaya tersebut.
Setelah pergulatan hebat yang terjadi akhirnya buaya muara tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan ke sangkarnya. Tidak ada warga yang terluka pada kejadian tersebut, namun darah terlihat di sekitar bagian mulut si Koing, yang terluka akibat perlawanannya.
Disinyalir Koing melarikan diri dari sangkarnya dengan cara menjebol dua terali besi yang mengelilingi sangkarnya. Sangkar itu terletak di bagian atas rumah Yoga.
Belum jelas apakah akan ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang tentang kejadian ini. Pasalnya, Buaya Muara merupakan spesies yang dilindungi, dan diatur dalam dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP 8 tahun 1999. Penangkapan maupun pemanfaatan bagian-bagiannya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.
Sumber: http://gugling.com/wow-buaya-100kg-nyangkut-di-atap-rumah.html